Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tinggal atau Hunian oleh
Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia. Aturan tersebut hanya
mengizinkan Warga Negara Asing (WNA) memiliki properti di Indonesia
dengan status hak pakai maksimal 30 tahun.
Ketentuan tersebut
tertuang dalam Pasal 4 peraturan yang diteken Jokowi pada 22 Desember
2015 lalu, yang menyatakan orang asing diberikan hak pakai untuk rumah
tunggal pembelian baru dan hak pakai di atas hak milik satuan rumah
susun pembelian unit baru.
“Untuk rumah tunggal diberikan hak pakai berjangka waktu 30 tahun, yang
dapat diperpanjang hingga 20 tahun. Setelah berakhir, hak pakai itu
dapat diperbarui untuk waktu 30 tahun lagi,” ujar pasal berikutnya dalam
aturan yang salinannya diperoleh CNN Indonesia, Selasa (12/1).
Perpanjangan
dan pembaharuan sebagaimana dimaksud dilaksanakan sepanjang WNA masih
memiliki izin tinggal di Indonesia,” bunyi pasal 8 peraturan tersebut.
Sementara,
WNA yang bisa memanfaatkan fasilitas tersebut adalah WNA yang
keberadaannya memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja, atau
berinvestasi di Indonesia.
Apabila WNA pemegang hak pakai
meninggal dunia, rumah tunggal atau rumah susun yang dimilikinya dapat
diwariskan kepada ahli waris yang memiliki izin tinggal di Indonesia.
Untuk
diketahui, dalam aturan sebelumnya di PP Nomor 44 tahun 1996, WNA hanya
berhak memiliki properti di Indonesia melalui hak pakai atas tanah
negara dan yang dikuasai berdasarkan perjanjian dengan pemegang hak atas
tanah.
Adapun, jangka waktu kepemilikan tersebut tidak lebih
dari 25 tahun. Namun, jangka waktu tersebut dapat diperbaharui tidak
lebih lama dari 25 tahun, atas dasar kesepakatan yang dituangkan dalam
perjanjian yang baru, sepanjang orang asing tersebut masih berkedudukan
di Indonesia. Sumber : CNN Indonesia.